OKINEWS. CO - Semakin maraknya laporan mengenai ancaman dari dept collector pinjol, menimbulkan banyak pertanyaan apakah masih wajar melanjutkan pembayaran pinjaman.
Untuk itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan beberapa ketentuan khusus untuk lembaga pinjaman online (pinjol).
Salah satu poin dalam aturan baru dari OJK mengenai ketentuan bagi para platform pinjol ialah, dalam penagihan dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diterbitkan pada 8 November 2023.
BACA JUGA:Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam!
Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fintech Lending.
SE OJK Nomor 19 Tahun 2023, telah mengatur bagaimana ketentuan khusus untuk lembaga pinjaman online.
Termasuk juga mengenai aturan penagihan atas lembaga pinjol yang juga diperketat oleh aturan baru ojk.
Berikut ini merupakan detail singkat dari aturan penagihan juga diperketat berdasarkan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023, antara lain:
BACA JUGA:Rawan Sakit, Ini 12 Tips Menjaga Kesehatan Selama Musim Hujan Supaya Daya Tahan Tubuh Tetap Terjaga
- Penagih dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
- Penagihan dari debt collector hanya boleh melakukan penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Bagaimana jika debt collector menagih dengan ancaman, apakah harus tetap dibayar?
BACA JUGA:Bikin Dompetmu Makin Tebal! Begini 7 Tips Investasi Aman untuk Pelajar, Auto Cuan di Usia Muda
Berdasarkan pada SE OJK Nomor 19 Tahun 2023, penagihan ang dilakukan baik oleh perusahaan pinjol maupun penagihan dari pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai peraturan OJK.