Dept Collector Pinjol Terus Teror dengan Ancaman? Simak Alasan Sah untuk Berhenti Bayar Pinjaman Anda

Selasa 16-01-2024,23:04 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Menurut aturan OJK 2024 juga telah ditegaskan bahwa penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya dalam proses penagihan. 

OJK melarang debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara untuk menagih utang dengan ancaman. 

BACA JUGA:Waduh Baru Awal Tahun Kripto Tumbang, Kenapa Nilai Aset Digital Ini Amruk? Temukan Penyebabnya di Sini!

Jika anda mengalami kondisi ancaman dalam penagihan kredit anda, OJK menawarkan solusi dengan membuka jalur pelaporan khusus, jadi jangan ragu untuk melaporkan guna melindungi privasi anda.

Anda bisa langsung untuk melapor ke OJK dengan menggunakan telepon ke nomor hotline 157, atau WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

Selain itu juga OJK juga menerima laporan dari email dengan alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.

BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Ganti Oli Mobil? Yuk Ketahui Tipsnya di Sini

OJK akan memberikan panduan dan bantuan yang diperlukan dalam menangani permasalahan anda.

Jangan khawatir dengan cara melaporkan insiden ini kepada OJK merupakan langkah yang baik untuk menjaga keamanan informasi pribadi anda.

Alasan debt collector menagih

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara pinjol wajib menagih peminjam yang telah disetujui sebelumnya.

BACA JUGA:Fitur Lebih Upgrade dan Premium, Begini Spesifikasi Oppo Reno 11 5G, Ternyata Harganya Cuma Segini!

Umumnya para dc pinjol menagih tagihan dana yang dipinjam karena peminjam menunggak.

Penagihan pinjol sendiri bukan hal yang salah, namun hanya saja yang menjadikannya mengesalkan karna tak sedikit oknum yang menyalhi aturan dari pinjol.

Hal seperti ini dapat terjadi ketika peminjam memberikan izin kontak yang di dalamnya terdapat nomor seseorang. 

BACA JUGA:Fitur Lebih Upgrade dan Premium, Begini Spesifikasi Oppo Reno 11 5G, Ternyata Harganya Cuma Segini!

Kategori :