Mengenal Konsep Nisbah Bagi Hasil Pada Bank Syariah

Kamis 04-01-2024,12:18 WIB
Reporter : Tia Rachmawati
Editor : Tia Rachmawati

1. Memiliki kesepakatan yang jelas. Persentase pembagian keuntungan antara nasabah dan pihak bank telah disepakati sejak awal pada saat akad kerja sama.

BACA JUGA:OJK Dukung Transformasi Digital pada Sektor Perbankan 2024, Simak lengkap Peraturan Barunya di Sini

2. Adanya transparansi mengenai keuntungan yang diperoleh.

3. Adanya informasi yang jelas dan transparan dari pihak bank terkait kegiatan usaha perbankan, profit, dan sebagainya.

4. Adanya kepastian terkait kapan waktu pemberian bagi hasil. 

Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah Berdasarkan Akad

Perlu diketahui bahwa nisbah yang diberikan tergantung pada jenis akad yang digunakan. Berikut penjelasan akad syariah sesuai ketentuan nisbah.

BACA JUGA:Resmi Naik 8 Persen! Segini Besaran Gaji PNS Per Januari 2024

1. Akad Musyarakah

Akad musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil bagi hasil, di mana pihak bank akan menempatkan sejumlah dana untuk digunakan sebagai modal usaha nasabah.

Kemudian, kedua belah pihak akan menetapkan porsi bagi hasil sesuai nisbah yang sudah disepakati sejak awal.

Akad musyarakah umumnya digunakan untuk pembiayaan investasi atau modal kerja, untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam akad ini, biasanya nasabah juga wajib untuk menyerahkan laporan usaha beserta nominal pendapatan kepada bank untuk menentukan bagi hasil.

BACA JUGA:Investor Pemula Wajib Tau! Ini Beda Kripto dan Bitcoin yang Harus Diketahui

2. Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan jenis akad yang paling populer dalam penerapan bagi hasil pada produk bank syariah. 

Kategori :