Mengenal Konsep Nisbah Bagi Hasil Pada Bank Syariah

Kamis 04-01-2024,12:18 WIB
Reporter : Tia Rachmawati
Editor : Tia Rachmawati

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, mudharabah adalah akad yang dapat digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam investasi syariah, diantaranya tabungan, deposito, atau produk perbankan syariah lainnya.

Adapun keuntungan bagi hasil diberikan pada periode waktu tertentu yang telah disepakati, baik itu setiap bulan, per tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya.

Faktor yang Mempengaruhi Nisbah Bagi Hasil

Meskipun telah disepakati sejak awal mengenai besaran bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah dan pihak bank, namun dalam praktiknya besaran bagi hasil ini juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, berikut diantaranya.

BACA JUGA:Cair Tanpa Jaminan: Simak Cara Daftar KUR Mandiri 2024 dan Dapatkan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta!

1. Komposisi Pendanaan

Pada bank syariah, sebagian besar pendanaan berasal dari dana tabungan dan nisbah deposito. 

Keduanya terdapat penentuan keuntungan yang berbeda sesuai dengan besaran atau komposisi pendanaan.

2. Tingkat Persaingan

Faktor ini terjadi apabila tingkat persaingan tinggi, maka keuntungan yang diterima kemungkinan rendah.

Sebaliknya, apabila tingkat persaingan rendah, maka keuntungan yang diterima juga akan semakin tinggi.

BACA JUGA:Siap-Siap! Berikut Bocoran Jadwal Pembukaan KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tau

3. Tingkat Risiko 

Dalam hal ini, pihak bank akan mengambil keuntungan yang tinggi pada produk pembiayaan yang memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Sebaliknya, pada produk pembiayaan yang memiliki tingkat risiko rendah, pihak bank akan mengambil keuntungan yang rendah.

4. Kinerja Perusahaan

Kategori :