Mengenal Konsep Nisbah Bagi Hasil Pada Bank Syariah

Kamis 04-01-2024,12:18 WIB
Reporter : Tia Rachmawati
Editor : Tia Rachmawati

OKINEWS.CO – Seperti yang telah diketahui, bank syariah menerapkan prinsip nisbah atau bagi hasil sebagai sistem pembagian keuntungan kepada nasabah.

Melalui nisbah atau bagi hasil, pihak bank dan nasabah akan sama-sama mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan syariat Islam. 

Adapun mengenai perhitungan persentase yang didapat telah disepakati sejak awal saat melakukan akad perjanjian.

Lalu, bagaimana konsep bagi hasil di bank syariah? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di sini.

BACA JUGA:Resmi! Kenaikan Cukai Rokok Mencapai 10 Persen, Berikut Daftar Harga Terbaru Rokok

Pengertian Nisbah 

Nisbah adalah prinsip bagi hasil yang digunakan pada bank syariah. Nisbah diartikan sebagai besarnya pembagian keuntungan antara shahibul maal (pemiliki modal) dan mudharib (pengelola modal). 

Nisbah memiliki arti persentase tertentu yang disepakati sejak awal dalam akad kerja sama antara pihak bank dan nasabah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa nisbah adalah persentase awal sebagai perkiraan imbalan yang akan diterima nasabah dari pihak bank. Banyaknya nisbah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak ketika akad.

Nisbah digunakan di bank syariah sebagai pengganti sistem bunga yang digunakan pada bank konvensional, hal ini dilakukan agar transaksi terbebas dari riba. 

BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong! Perhatikan Tips Cerdas Ini untuk Mengamankan Finansial Anda

Kelebihan Nisbah Bagi Hasil di Bank Syariah

Bagi nasabah yang ingin menghindari transaksi yang bersifat riba, bank syariah dapat dijadikan sebagai salah satu solusi.

Pada konsep bagi hasil, antara nasabah dan pihak bank akan sama-sama membagi keuntungan dan menerima risiko yang sama. 

Berikut diantaranya beberapa kelebihan lain dari prinsip bagi hasil di bank syariah.

Kategori :