Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris, sedangkan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
7. Sistem Bunga
Perbedaan yang paling menonjol antara bank syariah dan bank konvensional yaitu terlihat dari penerapan sistem bunga.
Seperti yang diketahui, bank konvensional menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar keuntungan.
Sedangkan bank syariah, menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah, bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.
Pada bank konvensional, besaran bunga yang diberikan kepada nasabah tidak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi bank.
Sedangkan pada bank syariah, besaran pemberian bagi hasil bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh kondisi bank, sehingga keuntungan yang didapat nasabah tidak menentu.
8. Pembagian Keuntungan
Perbedaan menonjol lainnya antar bank syariah dan konvensional adalah pembagian keuntungan.
Bank konvensional mendapatkan keuntungan berdasarkan suku bunga yang dibebankan kepada nasabah.
Sedangkan pada bank syariah, bank memperoleh keuntungan dari hasil jual beli, sewa menyewa, dan kemitraan dengan nasabah.
9. Pengelolaan Denda
Pengelolaan dana antar bank syariah dan bank konvensional juga berbeda. Ketika telat melakukan pembayaran pada bank konvensional, nasabah akan dikenakan denda dan besaran bunga akan meningkat.
Sedangkan pada bank konvensional, nasabah tidak dikenakan aturan beban denda apabila telat melakukan pembayaran. Sebagai gantinya, pihak bank akan melakukan perundingan atau kesepakatan bersama.
10. Pengelolaan Dana
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang terakhir adalah pengelolaan dana.