Bank konvensional memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional pada kegiatan operasionalnya.
Akad yang digunakan antara bank konvensional dan nasabah dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.
Hal ini berbeda dengan bank syariah yang tidak menerapkan bunga pada sistem operasionalnya. Karena menurut syariat Islam, bunga termasuk dalam kategori riba yang jelas dilarang di dalam Islam.
Bank syariah menggunakan sistem operasional akad bagi hasil atau nisbah, yang dimana kesepakatan antara nasabah dan pihak bank berdasarkan kepada pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.
4. Hubungan Antar Nasabah dan Pihak Bank
Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dan bank disebut sebagai debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur dan pihak bank berperan sebagai debitur.
Sementara pada bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, diantaranya penjual pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa.
Perbedaan kategori ini berdasarkan pada akad yang digunakan. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Sedangkan pada akad musyarakah dan mudharabah menerapkan hubungan kemitraan, dan akad ijarah menempatkan pihak bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
5. Kesepakatan Formal
Dalam setiap proses transaksi lembaga perbankan harus ada kesepakatan antara nasabah dan pihak bank. Kesepakatan perjanjian formal antara bank syariah dan konvensional tentu berbeda.
Bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional, berbeda dengan bank syariah yang melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam.
Dalam melaksanakan perjanjian, bank syariah juga memperhatian beberapa rukun dan syarat sah yang harus diterapkan untuk mengesahkan suatu akad perjanjian.
6. Dewan Pengawas
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya dapat dilihat dari pengawas kegiatannya.
Meskipun bank syariah dan bank konvensional sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 mengenai Perbankan, tetapi pihak yang mengawasinya ternyata berbeda.