Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien!

Sabtu 03-02-2024,06:00 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

BACA JUGA:Anti Boros-boros Club, Simak 7 Tips Belanja Hemat Saat Tanggal Kembar 2.2, Pasti Untung!

3. Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. 

Syarat untuk Pindah TPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Catat! 11 Rekomendasi iPhone yang Masih Worth It Dibeli di Tahun 2024, Lebih Murah!

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan dan kondisi tertentu untuk anda dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024, antara lain:

1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Sebagai penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

BACA JUGA:Catat! 11 Rekomendasi iPhone yang Masih Worth It Dibeli di Tahun 2024, Lebih Murah!

4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

5. Sedang belajar ataupun sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

6. Pindah domisili.

7. Tertimpa bencana alam.

BACA JUGA:SAH Ketok Palu! Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sudah Ditandatangani Presiden, Ini Lengkapnya

Kategori :

Terpopuler