Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien!

Sabtu 03-02-2024,06:00 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

OKINEWS. CO - Yeyy akhirnya, tidak perlu lagi ribet pulang kampung hanya untuk nyoblos dalam Pilpres 2024. 

Dengan syarat yang lebih mudah dan jelas, nyoblos di Pilpres 2024 tidak lagi harus wajib pulang kampung. 

Seperti dikutip dari website resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum), pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS  (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Praktis! Begini 10 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark

KPU juga menegaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT berhak memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024. 

Jadi tidak ada lagi alasan untuk golput pada pemilihan presiden tahun 2024 dengan penerapan syarat dan panduan yang lebih ramah pemilih.

Untuk pindah TPS, anda dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Tetap Aman dan Nyaman saat di Jalan, Simak 5 Tips Berkendara di Musim Hujan

Jadi jangan khawatir katena KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb). 

Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah Mmemilih, yang dapat anda gunakan nantinya.

Cara mengajukan pindah memilih ke TPS di daerah domisili saat ini. 

BACA JUGA:Pengendara Wajib Tau, 8 Rekomendasi Merek Oli Mobil Terbaik, Dijamin Mesin Jadi Lebih Awet!

Berikut ini merupakan beberapa cara untuk mengajukan pindah memilih ke TPS di daerah domisili saat ini, antara lain: 

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

2. Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.

Kategori :