Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota

Sabtu 03-02-2024,05:32 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

BACA JUGA:Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024

Sebagai catatan, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Itulah informasi mengenai cara untuk  menggunakan hak pilih meskipun sedang di luar  DPT di TPS asal.(*)

 

Kategori :

Terpopuler