OKINEWS. CO - Tidak ada alasan untuk golput, bahkan jika berada di perantauan. Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa warga yang berada di luar daerah asalnya memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suara mereka.
Dilansir dari laman resmi KPU menegaskan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Tahapan Pemilu Legisatif dan Pilpres 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya !
Jadi tidak ada alasan untuk absen dari Pemilu 2024, bahkan bagi warga yang berada jauh dari kampung halaman.
Dengan prosedur yang semakin mudah, warga yang berada di luar kota dapat tetap ikut serta dalam proses demokrasi tanpa harus mengorbankan kesempatan mereka untuk memberikan suara.
Untuk pindah TPS, anda dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Praktis! Begini 10 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark
Tentunya aturan ini berlaku apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP, seperti telah pindah domisili ke luar kota/kabupaten.
Penting bagi calon pemilih harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Berikut ini merupakan cara untuk pindah TPS saat pencoplosan Pilpres Pemilu 2024 nanti.
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tau, 8 Rekomendasi Merek Oli Mobil Terbaik, Dijamin Mesin Jadi Lebih Awet!
Tata cara dan prosedur pindah TPS saat pencoplosan tahun 2024
Berikut ini mreupakan tata cara dan prosedur yang dapat anda lakukan ketika hendak ingin melakukan pindah TPS saat pencoblosan tahun 2024, antara lain:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.