Gak ada Alasan Golput! Ini Cara Nyoblos di Pilpres 2024 Meski Berada di Luar Kota

Sabtu 03-02-2024,05:32 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

2. Bawa bukti dukung alasan pindah (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! 5 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik 2024, Tahan Panas!

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

4. Pemilih dapat bukti dari KPU, berupa formulir Surat Pindah Memilih.

Syarat untuk dapat pindah TPS memilih tahun 2024

Berikut ini merupakan beberapa syarat dan kriteria untuk dapat pindah TPS memilih dalam pemilu 2024, antara lain:

1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Anti Boros-boros Club, Simak 7 Tips Belanja Hemat Saat Tanggal Kembar 2.2, Pasti Untung!

2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Sebagai penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Dalam proses menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

5. Dalam proses menjalani rehabilitasi narkoba.

BACA JUGA:Waspada Kejahatan Cyber Quishing! Simak 7 Tips Bertransaksi di Mobile Banking, Dijamin Aman!

6. Dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Musibah tertimpa bencana alam.

Kategori :

Terpopuler