Sudah Terlilit Utang di Berbagai Pinjol? Solusinya Lapor ke Lembaga Ini untuk Solusi dari Jeratan Galbay Anda
Solusi terlilit hutang di berbagai pinjaman online, lapor ke lembaga ini untuk solusi dari jeratan galbay anda--
BACA JUGA:Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam!
Namun, bantuan melunasi utang pinjol dapat menjadi langkah positif menuju pemulihan finansial keuangan pribadi dan pembebasan dari beban utang yang ada.
Untuk itu perlu untuk laporan ke lembaga-lembaga yang dapat membantu menyelesaikan masalah keuangan anda yang mungkin menjadi langkah bijak untuk kembali ke jalur keuangan yang sehat.
Simaklah solusi cerdas yang dapat membantu anda keluar dari jeratan utang dengan lapor ke lembaga ini untuk solusi dari jeratan galbay anda.
BACA JUGA:Terbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, OJK: Batas Maksimal Tagih Cicilan Jam 8 Malam!
Apa saja lembaga-lembaga yang dapat membantu melunasi finansial anda, simak dan dapatkan solusi yang sesuai untuk memulai perjalanan menuju kemerdekaan finansial.
Berikut ini beberap embaga yang dapat membantu finansial anda agar terkeluar dari jeratan kondisi galbay dari berbagai pinjol.
Ada 3 lembaga pemberi bantuan pelunasan utang yang memberikan bantuan melunasi utang pinjol, lembaga-lembaga tersebut di antaranya:
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Salah Pilih! Antara Pinjol vs Kartu Kredit, Mana yang Lebih Baik?
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK memiliki program bernama Kebijakan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen jasa keuangan.
Selain itu juga bantuan dari OJK juga termasuk dalam masalah konsumen pinjol.
Dimana dalam program ini, OJK memberikan bantuan kepada masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal.
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Salah Pilih! Antara Pinjol vs Kartu Kredit, Mana yang Lebih Baik?
2. Kementerian Sosial Republik Indonesia
Sumber: