Sudah Terlilit Utang di Berbagai Pinjol? Solusinya Lapor ke Lembaga Ini untuk Solusi dari Jeratan Galbay Anda
![Sudah Terlilit Utang di Berbagai Pinjol? Solusinya Lapor ke Lembaga Ini untuk Solusi dari Jeratan Galbay Anda](https://okinews.disway.id/upload/559066bdb4914aa3cd76e0d93fe92922.jpeg)
Solusi terlilit hutang di berbagai pinjaman online, lapor ke lembaga ini untuk solusi dari jeratan galbay anda--
Namun berikut ini merupakan beberapa hal yang secara umum, syarat-syarat tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP.
- Memiliki bukti utang pinjol.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bersedia mengikuti program bantuan.
Selain itu juga ada beberapa jenis bantuan yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang terjerat utang pinjol. Jenis-jenis bantuan tersebut di antaranya:
BACA JUGA:Rupiah Pagi Ini Kembali Melemah Terhadap Dolar AS, Ini Penyebabnya!
1. Bantuan Finansial
Bantuan finansial merupakan jenis bantuan yang paling umum diberikan kepada pemohon bantuan.
Bantuan ini bisa berupa uang tunai, barang, atau jasa hingga bantuan finansial yang akan digunakan untuk melunasi utang pinjol atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Bantuan Hukum
BACA JUGA:Apa Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Cek Faktanya di Sini!
Bantuan hukum bisa diberikan kepada masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal.
Sumber: