Anda Tak Mampu Bayar Pinjaman? Simak Solusi OJK untuk Keluar dari Masalah Galbay Pinjol

Anda Tak Mampu Bayar Pinjaman? Simak Solusi OJK untuk Keluar dari Masalah Galbay Pinjol

Solusi dari OJK untuk keluar dari masalah galbay pinjol--

Dalam pengajuan keringan dari platform pinjol ini, nasabah perlu menjelaskan alasan mengajukan keringanan, serta dokumen pendukung yang diperlukan. 

Jika perusahaan pinjol bersedia memberikan keringanan, pemohon dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman. 

Selain itu juga komitmen dalam membatu konsumen telah di tegaskan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023.

BACA JUGA:Bikin Dompetmu Makin Tebal! Begini 7 Tips Investasi Aman untuk Pelajar, Auto Cuan di Usia Muda

Yang berisikan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan. 

Dengan terbitnya POJK ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan konsumen serta menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha jasa keuangan. 

Aturan baru dari OJK ini sendiri mengatur menjelaskan mengenai, penurunan bunga dan biaya lain, denda keterlambatan, sistem penagihan hanya sampai jam 8 malam hingga memperketat aturan penagihan.

BACA JUGA:Kemudahan Finansial dari OJK, Resmi Aturan Baru 2024, Bunga Pinjol Hanya Mulai dari 1 Persen! Ini Rinciannya

Pada surat edaran dari OJK juga menegaskan jika  tidak mampu melunasi pinjol legal, nasabah akan dimasukkan ke dalam daftar hitam OJK. 

Yang akibatnya, nasabah tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga finansial mana pun di Indonesia. 

Bagaimana solusi agar tidak galbay pinjol terus menerus?

Stop pinjol merupakan salah satu cara untuk mencapai ketenangan pikiran dalam urusan keuangan anda.

BACA JUGA:Kemudahan Finansial dari OJK, Resmi Aturan Baru 2024, Bunga Pinjol Hanya Mulai dari 1 Persen! Ini Rinciannya

Dengan berhenti pinjol anda dapat menghindari stress keuangan yang sering terjadi kepada banyak orang.

Selain karna bunga yang tak sedikit, sistem penagihan dana dari pinjaman pinjol juga terkenal dengan dept collector yang agresif.

Sumber: