Kemudahan Finansial dari OJK, Resmi Aturan Baru 2024, Bunga Pinjol Hanya Mulai dari 1 Persen! Ini Rinciannya

Kemudahan Finansial dari OJK, Resmi Aturan Baru 2024, Bunga Pinjol Hanya Mulai dari 1 Persen! Ini Rinciannya

Aturan baru dari OJK bunga pinjol tahun 2024 hanya mulai dari 1 persen--

OKINEWS. CO - Kemudahan finansial di Indonesia semakin nyata dengan dikeluarkannya aturan terbaru oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

OJK menetapkan bahwa batas maksimal bunga pinjaman online (pinjol) adalah 0,1% hingga 0,3% per hari mulai 2024.

Hal ini ditegaskan dalam SEOJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 19/SEOJK.06/2023.

SEOJK sendiri mengatur tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini 8 Pilihan Investasi Properti yang Menguntungkan, Bisa Jadi Sumber Cuan!

SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 telah mengatur mengenai batas maksimum bunga dan denda pinjo mulai berlaku pada 2024.

Berdasarkan aturan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga maksimum pinjol untuk konsumtif turun jadi 0,3% dan produktif sebesar 0,1%.

Yang sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) telah menetapkan batasan bunga sebesar 0,4%.

Dengan aturan baru dari OJK ini telah menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen di sektor pinjaman online.

BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Ganti Oli Mobil? Yuk Ketahui Tipsnya di Sini

Mulai Januari 2024 OJK telah memberlakukan penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjol. 

Keputusan OJK mengenai Peraturan baru pada pinjol 2024 ini juga merupakan pengimplikasian kebijakan yang harus di ikuti oleh setiap peminjam.

Pada peraturan baru dari OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.

BACA JUGA:Fitur Lebih Upgrade dan Premium, Begini Spesifikasi Oppo Reno 11 5G, Ternyata Harganya Cuma Segini!

Sumber: