OJK Terbitkan 4 Kebijakan Baru Mengenai Asuransi Dana Pensiun 2024, Apa Saja yang Diatur? Simak Detailnya!
![OJK Terbitkan 4 Kebijakan Baru Mengenai Asuransi Dana Pensiun 2024, Apa Saja yang Diatur? Simak Detailnya!](https://okinews.disway.id/upload/6642657ad8637488bb7beacfe5e57d9e.jpeg)
OJK terbitkan 4 kebijakan baru mengenai asuransi dana pensiun 2024--
BACA JUGA:Fitur Lebih Upgrade dan Premium, Begini Spesifikasi Oppo Reno 11 5G, Ternyata Harganya Cuma Segini!
4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Apa tujuan diterbitkannya POJK?
Terbitnya keempat POJK sendiri dimaksud untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat.
Selain itu juga dengan aturan baru ini diharapkan mampu untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Jangan Sampe Tertipu! Begini 10 Tips Beli Mobil Bekas untuk Pemula, Nomor 5 Penting Banget
Sehingga akan dapat bertumbuh secara berkelanjutan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, 4 POJK ini bertujuan mempercepat proses transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun.
"Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut," ujar dia dalam keterangan resmi.
Disamping itu juga, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi covid-19 beberapa tahun yang lalu.
BACA JUGA:Tertarik Investasi Rumah? Ini Tips dan Keuntungan Menjalaninya
Yang menjadi salah satu isu yang mengganggu tingkat kesehatan serta keuangan perusahaan asuransi dalam praktik yang tidak prudent.
Dengan keterbatasan kapasitas permodalan yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industry perasuransian.
Yang dapat menghambat potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.
Oleh karnanya pada tahun 2024, salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.
Sumber: