Data Pribadi Bocor di Pinjol, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman? Jangan Panik, Lapor ke OJK agar Terlindungi
Cara melapor ke OJK mengenai data pribadi bocor di pinjol padahal tak pernah ajukan pinjaman--
Untuk itu OJK resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pinjol sebagai memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Jadi Sumber Cuan! Ini Tips dan 8 Jenis Investasi yang Cocok Untuk Anak Muda
OJK mendorong lembaga keuangan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, termasuk adopsi teknologi digital untuk mempermudah akses dan transaksi.
Lebih lanjut, aturan terbaru OJK juga memperkuat kewajiban pelaporan keuangan bagi lembaga keuangan, termasuk penyedia jasa pinjaman online.
Peraturan baru dari OJK ini ditujukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
BACA JUGA:Top 5 Instrumen Investasi Paling Cuan di 2024, Investor Pemula Wajib Tau!
Tentunya bukan tanpa sebab, penguatan aturan terbaru OJK ini dibuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas keuangan Indonesia.
Penerbitan peraturan baru ini juga dilakukan oleh OJK dengan niatan agar dapat meningkatkan transparansi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sektor keuangan negara.
Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Tentunya peraturan baru POJK ini merupakan langkah prioritas dari OJK bagi konsumen, terutama ketika terjadi kebocoran tanpa izin di aplikasi pinjaman online.
Bagaimana cara melaporkan kebocoran data pribadi di OJK?
Untuk mempersiapkan aksi cepat tanggap terhadap kebocoran data, maka diperlukan langkah persiapan terlebih dahulu.
Berikut ini merupakan bagaimana cara melaporkan kebocoran data kepada ojk, untuk menjaga keamanan informasi pribadi anda.
BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Sumber: