Lindungi Konsumen, OJK Resmi Menerbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, Apa Saja?

Lindungi Konsumen, OJK Resmi Menerbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, Apa Saja?

OJK Resmi Menerbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, Apa Saja?--

Lembaga keuangan diwajibkan untuk meningkatkan transparansi dalam memberikan informasi kepada konsumen, termasuk syarat dan ketentuan pinjaman, biaya-biaya terkait, dan hak konsumen.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1 di Sini!

4. Pendekatan Pembinaan dan Pengawasan yang Aktif

OJK akan melakukan pendekatan pembinaan yang lebih aktif terhadap lembaga keuangan.

Dengan cara memberikan arahan dan supervisi secara intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

5. Pemberdayaan Teknologi Finansial

Aturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk pemberdayaan industri teknologi finansial, dengan tetap menjaga kestabilan sistem keuangan.

BACA JUGA:Kenapa Harga Saham Suatu Perusahaan Bisa Naik dan Turun? Simak Penyebabnya Menurut OJK

6. Perlindungan Data Pribadi

Adanya ketentuan yang lebih ketat terkait perlindungan data pribadi nasabah, termasuk dalam hal pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data oleh lembaga keuangan.

7. Adanya Peningkatan Kualitas Layanan

OJK mendorong lembaga keuangan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, termasuk adopsi teknologi digital untuk mempermudah akses dan transaksi.

BACA JUGA:Fenomena Girl Math di Sosmed, Benaran Hemat atau Cuma Jebakan?

8. Kewajiban Pelaporan Keuangan

Lebih lanjut, aturan terbaru OJK juga memperkuat kewajiban pelaporan keuangan bagi lembaga keuangan, termasuk penyedia jasa pinjaman online.

Sumber: