Sah Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen! Cek di Sini Estimasi Lengkapnya

Sah Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen! Cek di Sini Estimasi Lengkapnya

Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12 Persen--

BACA JUGA:Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sedangkan bagi penerima pensiun PNS yang masih belum mempunyai tunjangan keluarga wajib melakukan perubahan data setiap 3 bulan. 

Pensiun merupakan jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. 

Setiap bulan, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok yang dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).

Pensiunan PNS juga dapat melakukan aktivitas yang tidak lagi dibatasi ruang dan waktu, salah satunya terjun ke masyarakat.

BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Resmi Dibuka Januari! Panduan Lengkap dan Cara Lolos yang Wajib Kamu Tau

Bagaimana cara dapat dana pensiunan PNS?

Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai.

- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun

- Mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun

Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.(*)

 

 

 

 

Sumber: