Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK
Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK--
7. Tidak memiliki layanan pengaduan.
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK
Jika masih bingung dalam membedakan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, pihak OJK telah menyediakan layanan smart untuk pengecekan fintech lending yang menawarkan pinjaman. Berikut diantaranya.
1. Website OJK
- Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id lalu pilih menu INKB, dan klik Fintech.
- Setelah itu, akan ada informasi mengenai upadate daftar terbaru tentang fintech lending atau pinjol legal yang sudah terdaftar/berizin OJK.
2. WhatsApp OJK
- Kirim pesan Whatsapp dengan mengetikan nama pinjol yang ingin di cek, lalu kirim ke nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Setelah itu, tunggu hingga BOT selesai menelusuri dan memberi jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157
- Silahkan langsung menghubungi kontak resmi OJK di 157 untuk mengecek status pinjol.
4. Email
- Pengecekan status pinjol dapat dilakukan via email [email protected] (*)
Sumber: