Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK--

5. Peminjam yang telat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

BACA JUGA:Jadi Perbincangan Warganet, Memangnya Seberapa Besar Gaji Pramugari Citilink?

6. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

7. Memiliki layanan pengaduan.

8. Hanya mengizinkan akses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.

9.Proses penagihan sesuai aturan OJK dan penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

BACA JUGA:Wujudkan Resolusi Tahun 2024, Simak 10 Tips Investasi Aman untuk Pemula, Dijamin Cuan!

Ciri-ciri Pinjol Ilegal 

1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.

2. Menawarkan pinjaman melalui SMS/Whatsapp atau menggunakan metode yang tidak transparan.

3. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.

BACA JUGA:Duka Awal Tahun, ini Profil KA Lokal Bandung Raya dan KA Turangga yang Alami Kecelakaan di Cicalengka Bandung

5. Bagi peminjam yang tidak bisa membayar akan mengalami ancaman teror, intimidasi, bahkan kekerasan.

6. Tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.

Sumber: