Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman

Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman

Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK--

Pada peraturan baru yang rilis juga OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, yang mana sebelumnya bunga pinjol sebesar 0,4% per hari.

Dengan adanya peraturan pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online yang  tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

BACA JUGA:Update Terkini: Korban Tewas Bertambah Jadi Empat dalam Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya

Akan lebih bisa diterima dibandingkan dengan jumlah besaran bunga pinjol pada aturan sebelumnya, hal ini juga akan lebih bisa membantu masyarakat mengenai pinjaman dengan bunga rendah.

Dalam SE OJK terbar mengenai besaran bungayang ada atau  peer to peer lending kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. 

Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menetapkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya dimana menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

3. Waktu penagihan

Dalam peraturan baru OJK 2024 empat juga dalan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023. Menjelaskan waktu penagihan tidak akan menggagu aktivitas dari peminjam atau lebih tertata.

BACA JUGA:Adu Banteng! Terungkap Kronologi Awal Kecelakaan Kereta Api Turangga vs Kereta Lokal Bandung Raya

Dalam aturan baru ini penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Sehingga untuk calon peminjam tidak perlu khawatir dengan adanya penagihan yang tak tau aturan ataupun terror yang biasanya terjadi.

BACA JUGA:Identitas Korban Jiwa Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, 28 Orang Alami Luka Dibawa ke RSUD

4. Denda keterlambatan

Sumber: