Resmi Naik 8 Persen! Segini Besaran Gaji PNS Per Januari 2024

Resmi Naik 8 Persen! Segini Besaran Gaji PNS Per Januari 2024

Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji PNS Per Januari 2024--

OKINEWS.CO – Pemerintahan Indonesia secara resmi meningkatkan dan meratakan kesejahteraan PNS atau ASN dengan cara menaikkan gaji sebesar 8 persen.

Dengan adanya pengumuman ini tentu saja menjadi sebuah angin segar bagi para PNS di seluruh wilayah Indonesia karena berdampak baik pada pendapatan dan juga kesejahteraan para PNS.

Adapun tujuan peningkatan gaji sebesar 8 persen ini adalah upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat yang di mana PNS adalah tulang punggung pelayanan publik di Indonesia.

Harapannya dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PNS dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan tentunya berkualitas untuk masyarakat.

BACA JUGA:Investor Pemula Wajib Tau! Ini Beda Kripto dan Bitcoin yang Harus Diketahui

Selain kenaikan gaji sebesar 8 persen, pemerintah juga memberikan 5 jaminan hidup atau sosial yang cair diluar gaji PNS per bulannya. Apa saja itu? 

5 Jaminan Hidup Khusus PNS atau ASN 

Seperti yang sudah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ada lima jaminan hidup yang akan diberikan kepada ASN mulai per Januari 2024 mendatang. 

Melalui hal ini pemerintah berharap agar para ASN atau PNS mampu meningkatkan performa kerjanya.

BACA JUGA:Siap-Siap! Berikut Bocoran Jadwal Pembukaan KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tau

1. Jaminan Kesehatan Nasional

Jaminan kesehatan nasional adalah bagian dari sistem jaminan social nasional yang diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi Kesehatan nasional bersifat wajib. 

Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan masyarakat yang layak.

Adapun manfaat jaminan kesehatan nasional ini adalah manfaat medis yang berupa layanan kesehatan dan manfaat non medis berupa akomodasi.

Sumber: