Pernah Terjerat Kasus Suap, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Meninggal Dunia, Berikut Faktanya!

Pernah Terjerat Kasus Suap, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Meninggal Dunia, Berikut Faktanya!

Pernah Terjerat Kasus Suap, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Meninggal Dunia--

OKINEWS.CO – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023 kemarin.

Kabar kematian mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI, dr. Albertus Budi Sulistya.

Diketahui Lukas Enembe wafat saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Seperti yang diketahui, selama beberapa bulan terakhir ini Lukas Enembe Tengah menjalani siding di Jakarta atas kasus korupsi yang menjeratnya.

BACA JUGA:WOW Terdapat 10.992 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji 2024 Tahap Pertama, Cek Hasil Pengumumannya di Sini

Memang saat menjalani proses persidangan, kondisi Lukas Enembe dikabarkan kian menurun, itulah sebabnya harus menerima perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 14 Desember 2022 yang lalu, Lukas Enembe baru ditangkap dan diperiksa oleh KPU pada Selasa, 10 Januari 2023.

Berikut beberapa fakta terkait kematian mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

1. Wafat di RSPAD

Kabar kematian mantan gubernur Papua ini dikonfirmasi oleh dr. Albertus Budi Sulistya selaku Kepala RSPAD.

BACA JUGA:PANAS! Gibran Dicap Curang di Debat Cawapres Gara-Gara Hal ini

Lukas Enembe meninggal pada 26 Desember 2023, pukul 10.45 WIB.

Selaku pengacaranya, Lukas Petrus Bala Pattyona menyebutkan bahwa kliennya tersebut meninggal lantaran penyakit gagal ginjal yang sedang dialaminya.

Petrus juga mengungkap jika jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari nanti.

2. Dibantar Sejak 23 Oktober

Menanggapi kasus ini, pihak KPK turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas.

BACA JUGA:Catat! Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2024 Segera Dibuka, Cek di Sini untuk Informasi Lengkapnya

Seperti yang diketahui Lukas merupakan terdakwa dalam sebuah kasus suap dan gratifikasi yang dilakukannya.

Menurut KPK, Lukas dibantarkan di RSPAD sejak 23 Oktober 2023 yang lalu.

Bahkan pihak KPK juga telah melakukan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, tim dokter RSPAD, dan keluarganya juga turut mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan perawatan intensif.

3. Akhir Kasus Lukas Enembe

Dengan meninggalnya Lukas Enembe, KPK secara resmi menyatakan jika kasus suap, kasus gartifikasi, dan kasus TPPU yang menjerat tersangka dinyatakan berakhir demu hukum.

BACA JUGA:Mau Daftar KIP Kuliah 2024 tapi Belum Terdaftar DTKS? Temukan Solusi Alternatif di Sini

Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK secara resmi mengungkap, baik itu hak menuntut dalam perkara tindak pidana korupsi ataupun TPPU akan berakhir demi hukum.

Walaupun demikian, negara masih berhak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata.

Agar dapat mengajukan gugatan perdata, maka pihak KPK akan menyerahkan kembali seluruh berkas Lukas ke Jaksa Pengacara Negara untuk menuntut kerugian negara.

4. Pengacara Tuntut KPK Tanggung Jawab

Pengacara mendiang tersangka menuntut pihak pengacara KPK untuk bertanggung jawab lantaran orang sakit tidak boleh diadili.

BACA JUGA:Ragam Kuliner Nusantara: 15 Hidangan Tradisional Unik yang Hanya Ada di Indonesia

Bahkan saat di rumah duka, pengacara mengungkapkan jika saat ini Papua sedang dilanda gejolak dan menyebut bahwa Lukas tidak bersalah.

5. Minta Berdiri

Sebelum wafat, Lukas Enembe meminta tolong untuk dibantu berdiri.

Hal ini disampaikan langsung oleh kerabat yang ikut merawat Lukas di rumah sakit yakni Pianus Enembe kepada kuasa hukum, Antonius Eko Nugroho.

BACA JUGA:Anti Bullying! Kenali Berbagai Jenis Tindakan Negatif yang Perlu Kamu Stop

Lukas sempat meminta untuk berdiri. Mendengar permintaan itu, Pianus langsung membantu Lukas untuk berdiri dan sempat memegang pinggang Pianus.

6. Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas Enembe sebelumnya divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta atas kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 6,8 miliar yang dilakukannya.

Putusan ini secara resmi ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Begini Cara Melihat NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Selain itu hak politik Lukas juga dicabut selama lima tahun dan harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

Jika tidak bisa membayar dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti.

Hakim juga menyebutkan hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.

7. Pernah Kejang-Kejang Saat Sidang

Saat pelaksanaan sidang yang digelar pada 4 September 2023 yang lalu, Lukas sempat kejang-kejang hingga berakhir sidang harus dihentikan sementara.

BACA JUGA:Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Gajinya Lumayan!

Pada sidang ini Lukas marah dan kejang-kejang akibat dicecar banyak pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lukas juga beberapa kali menjawab pertanyaan dengan nada tinggi dan kata-kata kasar. Disusul dengan Lukas melempar mikrofon ke bawah.

8. Marah-Marah saat Sidang Perdana

Sidang perdana Lukas diselenggarakan pada Senin, 19 Juni 2023 sempat berlangsung panas dan penuh emosi.

BACA JUGA:Debat Perdana! Ini Jadwal, Tema, dan Panelis Debat Capres dan Cawapres 2024

Ini disebabkan karena Lukas enggan mengaku atas kasus korupsi yang menyerangnya, bahkan Lukas tak segan-segan untuk menjawa pertanyaan dengan kata kata kasar.

Bahkan pada sidang kedua, Lukas juga kembali menyangkal keterangan saksi yang saat itu meneybutnya pergi ke Singapura untuk bermain judi.(*)

Sumber: