Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Gajinya Lumayan!

Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Gajinya Lumayan!

Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Gajinya Lumayan!-Foto: Freepik-

OKINEWS.CO – Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 resmi dibuka oleh KPU, buat kamu yang tertarik untuk mencoba daftar simak artikel ini sampai selesai! 

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024. 

Adapun tugas KPPS untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara sekaligus oenghitungan suara dalam Pemilu dan pemilihan tempat pemungutan suara. 

BACA JUGA:Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Yuk Intip Tugas dan Besaran Gajinya Disini!

Masa kerja petugas KPPS hanya berlangsung selama satu bulan saja, yakni dimulai pada 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. 

Jika kamu tertarik untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 mendatang, berikut ini besaran gaji yang akan kamu dapat. 

Syarat dan Cara Daftar jadi Petugas KPPS Pemilu 2024 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 Ayat 1, ada beberapa Syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar KPPS Pemilu 2024. Berikut Syarat-syaratnya: 

BACA JUGA:Debat Perdana! Ini Jadwal, Tema, dan Panelis Debat Capres dan Cawapres 2024

• Warga Negara Indonesia (WNI) 

• Berusia minimal 17 tahun dna maksimal 55 tahun

• Memiliki integritas tinggi, adil, jujur, dan memiliki pribadi yang kuat 

• Sehat secara jasmani dan rohani

Sumber: