Cek Sekarang! Begini Cara Melihat NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum
Cara Melihat NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum-Sumber: Google-
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
WP OP merupakan jenis format baru NPWP yang dikhususkan untuk penduduk menggunakan NIK.
Dalam hal ini penduduk yang dimaksud adalah warga Indonesia dan orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Beasiswa Terbuka untuk Anak PNS, Simak Informasi Lengkapnya Di Sini!
Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak individu diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran sendiri atau secara jabatan.
3. Wajib Pajak Cabang
Wajib pajak ini menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha itu sendiri dan menggunakan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ini 15 Dampak Kurang Minum Air Putih Untuk Kesehatan Tubuh
Penggunaan NPWP format baru ini akan berlaku secara efektif per 1 Januari 2024 mendatang dan akan diterapkan secara menyuluruh.
Bagi penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, maka NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP format baru.
Tetapi di beberapa data ada kemungkinan status NIK belum tervalidasi karena data wajib pajak tidak sinkron dengan data kependudukan.(*)
Sumber: