WADUH! 15 Obat Tradisional Ini Tidak Terdaftar BPOM RI, Apa Saja?

WADUH! 15 Obat Tradisional Ini Tidak Terdaftar BPOM RI, Apa Saja?

Sebanyak 15 obat tradisional disidak tidak terdaftar BPOM RI dan berisiko menyebabkan masalah kesehatan karena mengandung bahan-bahan berbahaya. --

BACA JUGA:Jangan Langsung Tidur Setelah Makan, Mitos atau Fakta? Caritau Jawabannya di Sini!

Cara Cek Obat Terdaftar di BPOM atau Tidak 

1. Buka situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/

2. Klik kolom nomor registrasi.

3. Masukkan nomor registrasi BPOM yang ada pada kemasan produk dan masukkan di kolom yang tersedia.

4. Atau bisa juga mencari menggunakan merek dan nama produk.

5. Klik 'Cari' untuk mendapat informasi produk

BACA JUGA:Benarkah Minum Kopi Bisa Menghilangkan Kantuk? Mitos Atau Fakta?

BACA JUGA:Bye-bye KTP! Begini Cara Membuat Digital ID Pengganti Identitas Penduduk Indonesia, Cuma Pakai HP!

Jika produk terdaftar dan mendapat ijin BPOM RI, maka akan langsung muncul informasi lengkap sebagai tanggal terbit izin edar, merek, jenis produk, nama produk, perusahaan pendaftar, dan bentuk produk. 

Sebaliknya, jika produk tidak terdaftar dan tidak memiliki izin, informasi tidak akan muncul dan besar kemungkinan jika produk tersebut palsu. 

Sumber: