WADUH! 15 Obat Tradisional Ini Tidak Terdaftar BPOM RI, Apa Saja?
Sebanyak 15 obat tradisional disidak tidak terdaftar BPOM RI dan berisiko menyebabkan masalah kesehatan karena mengandung bahan-bahan berbahaya. --
OKINEWS.CO – Waspada! Sebanyak 15 obat tradisional disidak tidak terdaftar BPOM RI dan berisiko menyebabkan masalah kesehatan karena mengandung bahan-bahan berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan ada sebanyak 15 jenis produk obat tradisional yang ditemukan mengandung bahan terlarang untuk dikonsumsi.
BPOM menyebut jika obat tradisional ini tidak terdaftar di BPOM RI sehingga berpotensi merusak sistem pencernaan hingga gangguan kesehatan lainnya.
Berdasarkan pertemuan tersebut, BPOM langsung mencabut izin edar BPOM obat tradisonal yang tidak terdaftar BPOM RI.
BACA JUGA:Waspada! Ini 7 Bahaya Makan Coklat Valentine Berlebihan, Nomor 6 Mengerikan
BACA JUGA:Jangan Dibuang! 10 Manfaat Tersembunyi dari Biji Rambutan yang Patut Diketahui!
Selain itu pihak produksi juga akan dikenakan sanksi administratif dan akan menarik sebanyak 15 obat tradisional yang tidak terdaftar di BPOM RI.
Berikut 15 obat tradisional yang tidak terdaftar di BPOM RI, waspada!
15 Obat Tradisional yang Tidak Terdaftar di BPOM RI
1. New Tay Pin San Jamu sakit perut dan kembung
BACA JUGA:Bye-Bye Perut Buncit, Intip 10 Jus Pembakar Lemak Paling Ampuh, Berat Badan Auto Turun!
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Sauna dan Steam, Mana yang Lebih Baik?
2. Kupu Chi Chung Shui
3. Liu Shen Shui
Sumber: