STNK Kendaraan Hilang? Jangan Khawatir, Berikut Solusi Praktis yang Bisa Anda Terapkan

STNK Kendaraan Hilang? Jangan Khawatir, Berikut Solusi Praktis yang Bisa Anda Terapkan

STNK merupakan tanda bukti kepemilikan dari suatu kendaraan, oleh karena itu, di dalam STNK akan mencantumkan identitas dari pemilik kendaraan--

BACA JUGA:Samsung Galaxy A55 5G Akan Segera Meluncur di Indonesia: Spesifikasi Canggih dan Harga Bersaing!

Jika semua dokumen di atas telah Anda siapkan, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur cara mengurus STNK hilang di bawah ini.

Cara Mengurus STNK Hilang Terbaru

Mengeurus STNK yang hilang dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik dilakukan secara online ataupun online, berikut ini penjelasannya:

Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline

1. Menyiapkan Berkas Administrasi

BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama! Adu Spek Samsung Galaxy A34 5G vs A25 5G, Mana yang Lebih Worth It?

Seperti halnya dengan mengurus STNK hilang yang masih terdapat fotokopiannya, anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan STNK baru. Berkas tersebut meliputi:

• e-KTP asli dan fotokopiannya.

• Surat keterangan kehilangan STNK dari polres atau kepolisian setempat.

• Fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir di kantor polisi.

2. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili Kendaraan Terdaftar

BACA JUGA:Segera Hadir Samsung Galaxy Z Flip 6 dengan Kamera Ultrawide dan Desain Minimalis yang Memukau!

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya bisa langsung mengunjungi kantor Samsat pusat sesuai domisili kendaraan anda terdaftar. 

Untuk tahapannya sendiri tidak berbeda jauh dengan prosedur sebelumnya yakni mencakup:

Sumber: