STNK Kendaraan Hilang? Jangan Khawatir, Berikut Solusi Praktis yang Bisa Anda Terapkan

STNK Kendaraan Hilang? Jangan Khawatir, Berikut Solusi Praktis yang Bisa Anda Terapkan

STNK merupakan tanda bukti kepemilikan dari suatu kendaraan, oleh karena itu, di dalam STNK akan mencantumkan identitas dari pemilik kendaraan--

• Cek fisik kendaraan.

• Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan persyaratan administrasi yang sudah anda siapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Terungkap! Akankah iPhone 16 Lebih Canggih Dibanding Samsung S24 Series?

• Cek blokir, jika ada tunggakan pajak motor atau mobil yang masih tersisa maka anda diwajibkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.

• Jika sudah, selanjutnya anda bisa langsung ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.

• Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

• Tunggu sebentar sampai nama anda dipanggil.

BACA JUGA:Siap Guncang Pasar Tablet di Indonesia Hadir dengan Kapasitas Menawan! Intip Spesifikasi Xiaomi Pad 7

• Ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) ke loket. Periksa kembali data pribadi yang tertulis, pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, proses pengurusan STNK hilang umumnya bisa selesai dalam waktu sehari. Hal tersebut tergantung dari seberapa banyak antrian yang ada di kantor Samsat Domisili anda. 

Meskipun begitu, pastikan untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrian panjang dan bisa diproses lebih cepat.

Cara Mengurus STNK Online

BACA JUGA:Cuma 1 Jutaan! Xiaomi Redmi A3 Resmi Diluncurkan, Punya Kamera Mirip Xiaomi 13 Ultra?

Selain datang ke Samsat, anda juga bisa mengurus kehilangan STNK secara online.

Cara yang satu ini terbilang praktis dan bisa dengan mudah anda lakukan dari HP. Yaitu dengan cara memanfaatkan biro jasa pengurusan STNK.

Sumber: