STNK Kendaraan Hilang? Jangan Khawatir, Berikut Solusi Praktis yang Bisa Anda Terapkan

STNK Kendaraan Hilang? Jangan Khawatir, Berikut Solusi Praktis yang Bisa Anda Terapkan

STNK merupakan tanda bukti kepemilikan dari suatu kendaraan, oleh karena itu, di dalam STNK akan mencantumkan identitas dari pemilik kendaraan--

Meskipun mudah dan efisien, anda tetap perlu jeli dalam memilih biro jasa yang aman dan terpercaya.

Salah pilih akan membuat data pribadi anda berisiko bocor dan disalahgunakan. Tarif dari biro jasa juga terbilang lebih mahal ketimbang dengan mengurusnya secara mandiri ke Samsat.

BACA JUGA:Siap Guncang Pasar Tablet di Indonesia Hadir dengan Kapasitas Menawan! Intip Spesifikasi Xiaomi Pad 7

Namun, bila anda termasuk orang yang sibuk dan tidak ingin bersusah payah untuk mengantre, cara mengurus STNK hilang online berikut bisa anda coba.

1. Tentukan biro jasa pengurusan STNK. Pilih lah biro jasa yang sesuai dan terbukti amanah.

2. Hubungi biro jasa tersebut dan sampaikan maksud serta tujuan anda.

3. Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Cuma 1 Jutaan! Xiaomi Redmi A3 Resmi Diluncurkan, Punya Kamera Mirip Xiaomi 13 Ultra?

4. Jika anda belum memiliki surat keterangan STNK hilang dari pihak kepolisian dan bukti cek fisik kendaraan, anda bisa meminta bantuan biro jasa secara bersamaan.

5. Selanjutnya, bila semua dokumen persyaratan sudah siap, pihak biro jasa akan datang ke tempat anda dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

6. Dalam kurun waktu 1x24 jam biro jasa akan menginformasikan kepada Anda terkait kelengkapan dokumen dan sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

7. Waktu pengurusan STNK baru akan diproses paling cepat selama 2 hari setelah pengambilan dokumen.

BACA JUGA:Waspada! Kenali Ciri-Ciri WhatsApp Disadap dan Cara Mengatasinya

8. Setelah selesai, pihak biro jasa akan datang ke rumah anda untuk memberikan STNK baru.

Demikian informasi mengenai cara mengurus STNK hilang, semoga informasi ini dapat membantu anda. (*)

Sumber: