RESMI! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya!

RESMI! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya!

Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal--

OKINEWS.CO – Per 17 Oktober 2024 pemerintah mewajibkan seluruh pedagang kaki lima dan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal untuk produk yang dijual. 

PKL dan pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Siti Aminah selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama mengungkapkan jika pedagang kaki lima dan pelaku UMKM diberikan tenggat waktu sebelum tanggal 17 Oktober. 

Itu artinya sebelum tanggal 17 Oktober 2024, seluruh pedagang kaki lima dan pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal, tanpa terkecuali. 

BACA JUGA:RESMI! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Mendapatkannya!

Aminah juga mengungkap jika peraturan ini berlaku untuk semua pemilik UMKM, pedagang kaki lima, pedagang keliling, gerobakan, pikul, hingga pelaku usaha dari dalam ataupun luar negeri wajib bersertifikat halal. 

Jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pedagang kaki lima dan pelaku UMKM belum juga mengurus sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi administratif. 

Cara Mengurus Sertikat Halal Produk 

Melalui layanan sertifkasi halal gratis (SEHATI) milik pemerintah oleh BPJPH Kementerian Agama, kini pedagang kaki lima dan pelaku UMKM bisa mendapat sertifkat halal produk dengan mudah tanpa biaya. 

Diketahui layanan pemberian sertifikasi halal gratis untuk produk ini diberikan secara khusus untuk pelaku UMKM dan pedagang kaki lima di Indonesia. 

BACA JUGA:Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024, Simak Panduan Lengkapnya!

Melalui program SEHATI milik pemerintah, berikut syarat dan tata cara untuk mendapatkan sertifikat halal dari program SEHATI. 

Syarat yang harus disiapkan adalah: 

• Data usaha seperti NPWP, surat izin usaha, surat izin dagang, surat izin UMKM, atau surat izin usaha industri. 

Sumber: