Jangan Khawatir, WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024, Simak Caranya!

Jangan Khawatir, WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Ikut Coblos Pemilu 2024, Simak Caranya!

Tata Cara Ikut Coblos Pemilu 2024 bagi WNI di Luar Negeri --

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Cukup Gunakan NIK KTP!

Persyaratan Pemilih Pemilu 2024 

Dilansir dari laman resmi KPU, berikut syarat menjadi pemilih Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022. 

  1. Berusia genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dibuktikan dengan KTP-el
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  5. Dalam hal pemilih yang belum memiliki KTP-el sebagaimana yang dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selanjutnya, nama pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, pemilih yang terdaftar di DPT akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa untuk ditunjukkan ke TPS setempat. (*)

BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaru dan Termurah di Awal 2024, Spek Dewa yang Cocok di Kantong UMR!

Sumber: