Pasti Aman! OJK Jamin Keamanan Data Bagi Pengguna Layanan Pinjol Legal

Pasti Aman! OJK Jamin Keamanan Data Bagi Pengguna Layanan Pinjol Legal

OJK jamin keamanan data bagi pengguna layanan pinjol legal--

BACA JUGA:OTW Rilis di Indonesia, Intip Penampakan dan Spesifikasi Vivo Y100 5G, Desainnya Mewah Banget!

Jika data pribadi di pinjol legal bocor, anda dapat melakukan langkah-langkah berikut, antara lain:

1. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): nda dapat melaporkannya melalui email pengaduan [email protected] atau langsung ke nomor WA 081157157157.

2. Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi. Anda dapat melapor ke kepolisian melalui laman patrolisiber.id dan [email protected].

BACA JUGA:Samsung S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Mana yang Lebih Unggul? Cek Spesifikasinya di Sini!

3. Mengajukan permohonan penghapusan data pribadi: Anda dapat menghubungi pihak pinjol melalui email, chat, atau telepon. Informasi kontak biasanya dapat ditemukan di aplikasi atau situs web pinjol.

Bagaimana cara membedakan pinjol legal dan pinjol illegal

Berikut ini merupakan hal yang harus anda perhatikan mengenai pinjol legal, karena pinjol legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut, antara lain:

1. Memiliki bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Rahasia Sukses Beasiswa Ajinomoto 2025: Beberapa Dokumen Penentu yang Perlu Kamu Siapkan

2. Pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan teratur.

3. Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas. 

4. Bunga dan biaya yang wajar.

5. Transparansi dan kejelasan informasi.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Perguruan Tinggi Keislaman di Indonesia, Temukan Kampus Impianmu di Sini!

Sumber: