Bermain Slot Online? Hati-hati Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Miliar, Simak Penjelasannya di Sini

Hati-hati bermain slot online bisa kena denda hingga Rp1 miliar, simak penjelasannya di sini--
OKINEWS. CO - Mulai sekarang stop main slot online! Pemerintah resmi mengeluarkan peringatan serius dengan ancaman denda mencapai Rp1 miliar.
Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur mengenai pelarangan berjudi bagi setiap orang, untuk mendistribusikan atau membuat akses perjudian secara sengaja.
Dalam aturan pemerintah mengatur bahwa pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat akses judi online akan mendapatkan denda paling hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA:Benarkah Minum Kopi Bisa Menghilangkan Kantuk? Mitos Atau Fakta?
Atau dapat pula diancam dan dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu juga terdapat aturan pemerintah lainnya yang mengatur judi online juga diatur dalam pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Dimana pasal 303 ayat (1) KUHP juga mengatur bahwa para pelaku judi online akan diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
BACA JUGA:Apa Itu Food Estate yang Disebut-Sebut sebagai Proyek Gagal oleh Mahfud MD?
Selain itu juga pelaku judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga menegaskan bahwa situs judi online yang beredar akan terus di-take down.
Pada bulan Januari 2024, Menkominfo menyatakan pemerintah telah memutus akses lebih dari 800 ribu konten slot online.
Menkominfo juga mengatakan bermain judi slot secara daring atau online akan membuat ketagihan setiap penggunanya.
BACA JUGA:Usung Teknologi Terkini untuk Pengalaman Premium, Ini 5 Fitur Menarik Samsung Galaxy S24 Ultra
Sumber: