Bermain Slot Online? Hati-hati Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Miliar, Simak Penjelasannya di Sini

Bermain Slot Online? Hati-hati Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Miliar, Simak Penjelasannya di Sini

Hati-hati bermain slot online bisa kena denda hingga Rp1 miliar, simak penjelasannya di sini--

Pelanggaran hukum judi online dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Bahaya kecanduan Slot Online atau Judi Online

BACA JUGA:Anti Air Anti Debu, Intip Spesifikasi Redmi Note 13 Pro 5G, Upgradenya Gak Nanggung-Nanggung!

Orang yang berjudi secara kompulsif sering kali memiliki masalah penyalahgunaan zat, gangguan kepribadian, depresi, atau kecemasan.

Bahkan Menkominfo juga mengatakan bermain judi slot secara daring atau online akan membuat ketagihan setiap penggunanya. 

Bahkan, masyarakat yang kecanduan judi online biasanya akan tergoda meminjam uang di platform pinjaman online (pinjol) ilegal. 

BACA JUGA:Turun Harga? Segini Harga Terbaru Infinix Note 30 Pro yang Dilengkapi dengan SoC Kencang

Banyak sekali kerugia jika telah kecanduan judi online, berikut ini merupakan danpak negative kecanduan slot online, antara lain:

1. Kehilangan uang secara signifikan, menumpuknya utang, meningkatnya pengeluaran, kehilangan pendapatan, dan hilangnya tabungan.

2. Kehilangan uang dan perasaan bersalah setelah kekalahan dapat menyebabkan stres dan kecemasan.

BACA JUGA:Persiapkan Diri dengan Baik! Ini Daftar Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk Lolos KIP Kuliah 2024

3. Pemain yang kecanduan juga dapat mengalami gejala depresi, seperti perasaan sedih yang mendalam dan kehilangan minat pada aktivitas lain di luar perjudian.

4. Kecanduan judi dapat menyebabkan seseorang mengabaikan interaksi sosial dan menghindari hubungan dengan teman dan keluarga.

5. Sebagian anak muda yang kecanduan judi online sibuk mengisi harinya bermain judi online dengan cukup intens.

6. Dalam jangka panjang, kecanduan judi online juga dapat meningkatkan risiko remaja lebih mudah terlibat dalam perilaku-perilaku menyimpang seperti melakukan kenakalan remaja atau mengonsumsi zat-zat terlarang. 

Sumber: