OJK Umumkan Aturan Baru Mengenai Transformasi Pasar Modal, Apa Dampaknya? Cek Selengkapnya di Sini

OJK Umumkan Aturan Baru Mengenai Transformasi Pasar Modal, Apa Dampaknya? Cek Selengkapnya di Sini

OJK umumkan aturan baru mengenai transformasi pasar modal--

Serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain dan dapat mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Dengan POJK ini juga mengharuskan entitas yang menjadi wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi.

Apa isi kedua aturan baru OJK 2024 mengenai trasformasi perkuat pasar modal?

BACA JUGA:Gak Pakai Ribet! Begini Strategi dan Cara Mudah Jual Emas Antam, Dijamin Untung!

POJK 29 tahun 2023 merupakan aturan penyempurna  sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Mengenai upaya pemerintah untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali .

Berikut ini merupakan  beberapa substansi pengaturan POJK 29 tahun 2023, antara lain:

BACA JUGA:Pengen Jadi Nasabah Prioritas BRI? Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini! Dijamin Dapet 5 Privilege Ini

1. Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

2. Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.

3. Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

4. Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.

BACA JUGA:Mengenal Personal Banking, Solusi Keuangan Terbaik Untuk Kekayaan yang Eksklusif

5. Kewajiban perusahaan terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

6. Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Sumber: