Banding Diterima, Kuasa Hukum Eddy Hermanto: Kami Belum Puas
PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Palembang kabulkan upaya hukum banding yang diajukan empat terdakwa Eddy Hermanto, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang. Hakim ditingkat banding 'memangkas' vonis pidana di tingkat pertama, pengadilan negeri (PN) Palembang menjadi 8 tahun penjara. Atas putusan banding itu, Hj Nurmalah Dewi SH MH selkau kuasa hukum Eddy Hermanto mengaku belum cukup puas. Meski kliennya dari 12 tahun penjara sekrang hanya diganjar hukuman 8 tahun penjara. "Secara umum selaku kuasa hukum kami belum cukup puas dengan putusan banding ini. meskipun sebagian banding yang kami ajukan diterima majelis hakim tingkat PT," ujarnya, Senin (14/2). Namun selaku kuasa hukum dirinya akan berkoodinasi lebih dahulu dengan kliennya, apakah akan kembali mengambil upaya hukum atau tidak. Wakil Sekjen DPP Peradi mengatakan aan menelaah petikan putusan banding pengadilan tinggi lebih dulu. Ada 200 halaman lebih yang tidak sependapat dengan vonis PN Palembang. "Nyatanya dalam pertimbangan hakim PT hanya satu pasal yang dibuktikan yakni terbukti hanya pasal 2 Undang-Undang Tipikor, sedangkan Pasal 12 b tidak terbukti," ungkapnya. Didampingi tim kuasa hukum, Fitrisia Madina SH, Elda Mutilawati SH serta R.A Mutiara Dinda SH, Nurmalah kembali membeberkan untuk pidana tambahan uang pengganti untuk kliennya memang masih sama dengan vonis majelis hakim PN Palembang. "Hanya saja, hakim tingkat banding dalam pertimbangan kerugian negara tidak menggunakan audit kerugian dari jaksa dalam total loss, melainkan menggunakan hasil investigasi audit BPK yakni kerugian negaranya lebih kurang Rp 23 miliar," jelasnya. Lebih jauh ia menilai, dari putusan banding PT tersebut, mengapa kliennya dibebaskan dari pasal 12 huruf b? "Karena memang uang yang digunakan untuk admistrasi proyek sudah diatur dalam ADART selaku panitia pembangunan Masjid Sriwijaya," ungkapnya. Menurutnya, masyarakat juga harus tahu bahwa Eddy Hermanto bukan berstatus pegawai negeri (ASN) karena sudah pensiun. "Jadi uang itu bukan untuk gratifikasi, melainkan faktanya memang digunakan untuk kepentingan administrasi Masjid Sriwijaya," ungkapnya. Untuk itu, ia sebagai kuasa hukum Eddy Hermanto akan terus mengkaji dan menggali putusan banding PT Palembang, apabila nanti kliennya memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung. "Karena jika telah di tingkat kasasi biasanya MA menilai apakah adanya kesalahan penerapan hukum terhadap putusan ini, seperti melanggar hukumkah, menyalahgunakan kewenangankah. Itu nanti biar MA yang menilai, nanti kita lihat perkembangannya," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Palembang diketuai Jalili Sairin SH MH, mengabulkan banding empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani. Dijelaskan dalam putusan banding tertanggal 9 Februari 2022, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang untuk terdakwa Eddy Hermanto dari 12 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara, sedangkan untuk Syarifuddin menjadi pidana selama 8,5 tahun penjara. Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani dari vonis pidana PN Palembang dari 11 tahun, dikurangi enam bulan menjadi hanya 10,5 tahun penjara. (fdl)
Sumber: