Perbedaan THR, PNS, dan Paruh Waktu Cair Maret 2026

Perbedaan THR, PNS, dan Paruh Waktu Cair Maret 2026

Terkait THR, terdapat perbedaan signifikan dalam skema dan perhitungan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.-Foto: IST-

OKINEWS.CO - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada 2026 tetap menjadi prioritas menjelang Ramadan.Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun dan dialokasikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan. Meski sama-sama menerima THR, terdapat perbedaan signifikan dalam skema dan perhitungan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Skema THR PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh THR sebesar satu bulan gaji penuh. Komponen yang dibayarkan tidak hanya gaji pokok, tetapi juga seluruh tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.

Besaran tersebut diberikan tanpa mempertimbangkan proporsi jam kerja.

Syarat utamanya, PNS harus berstatus aktif dan telah memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Selama Bulan Suci Ramadan 2026

BACA JUGA:Berlaku Maret 2026: Ini Perbandingan Gaji PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Dengan skema ini, PNS menerima THR secara utuh tanpa pengurangan berbasis waktu kerja.

Skema THR PPPK Penuh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dalam skema penuh waktu—yakni sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu—mendapatkan hak THR setara PNS.

Artinya, mereka menerima satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, dengan batas maksimal dua anak.

Namun, terdapat ketentuan tambahan terkait masa kerja, yakni telah aktif bekerja sesuai kontrak dan memenuhi syarat administratif yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Bank BSI Buka Pinjaman Bagi PNS PPPK 2026 Tanpa Agunan, Plafon Rp100 Juta Non-KUR

BACA JUGA:Skema Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK Daerah

Skema THR PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK paruh waktu—yang bekerja sekitar 20 hingga 30 jam per minggu—menerima THR dengan skema proporsional.

Perhitungan dilakukan berdasarkan perbandingan jam kerja dan durasi kontrak terhadap standar penuh waktu.

Sumber: