Berlaku Maret 2026: Ini Perbandingan Gaji PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Pemerintah menerapkan diferensiasi gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.-Foto: IST-
OKINEWS.CO - Mulai Maret 2026, skema penghasilan Aparatur Sipil Negara memasuki babak baru. Pemerintah menerapkan diferensiasi gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan beban kerja, jam tugas, serta landasan hukum terbaru yang mengatur manajemen ASN.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang agar struktur penghasilan lebih adil, terukur, dan proporsional sesuai kontribusi kerja masing-masing pegawai.
BACA JUGA:Bank BSI Buka Pinjaman Bagi PNS PPPK 2026 Tanpa Agunan, Plafon Rp100 Juta Non-KUR
BACA JUGA:Skema Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK Daerah
Kerangka Aturan dan Skema Penggajian
Dalam regulasi terbaru, PNS dan PPPK penuh waktu tetap mengacu pada tabel gaji pokok nasional.
Besarannya ditentukan oleh golongan serta masa kerja golongan (MKG). Di luar gaji pokok, keduanya memperoleh komponen tambahan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu menggunakan pola penghitungan proporsional. Jam kerja kelompok ini berkisar 20–25 jam per minggu, lebih rendah dibanding 37,5–40 jam per minggu pada skema penuh waktu.
Konsekuensinya, nominal gaji pokok dan tunjangan disesuaikan secara persentase.
BACA JUGA:Sah! Inilah Aturan Jam Kerja PNS PPPK Selama Bulan Puasa Ramadan
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PPPK dan Paruh Waktu Mulai Maret 2026
Ketentuan tersebut efektif berlaku pada 2026 dan mencakup pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13, dengan mekanisme berbeda sesuai status kepegawaian.
Rentang Gaji Pokok 2026
Berikut gambaran kisaran gaji pokok bulanan (belum termasuk tunjangan):
Sumber: