Berlaku Maret 2026: Ini Perbandingan Gaji PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Pemerintah menerapkan diferensiasi gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.-Foto: IST-
Golongan XVII (tertinggi)
Penuh waktu: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Paruh waktu: sekitar Rp3 juta – Rp5 juta, bergantung kebijakan daerah
Pada praktiknya, PPPK paruh waktu kerap menyesuaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga kisarannya dapat berada di rentang Rp1 juta hingga Rp5 jutaan.
BACA JUGA:Rincian Gaji PNS PPPK 2026 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Detail Lengkapnya
BACA JUGA:Tabel Lengkap Cicilan Pinjaman Bank BRI BRIGuna Karya 2026, PNS dan PPPK Bisa Ajukan Tanpa Agunan
Perbedaan Tunjangan dan Fasilitas
PNS dan PPPK penuh waktu memperoleh paket tunjangan lengkap, termasuk tunjangan keluarga, uang makan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), THR penuh, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima tunjangan terbatas seperti insentif operasional dan THR yang dihitung proporsional. Meski demikian, hak atas perlindungan jaminan sosial tetap diberikan. Regulasi juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih ke status penuh waktu melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Dengan pembagian ini, pemerintah berharap tata kelola penghasilan ASN menjadi lebih transparan dan selaras dengan prinsip keadilan kerja.
Sumber: