Skema Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK Daerah

Skema Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK Daerah

Jika ASN bekerja delapan jam per hari, maka PPPK paruh waktu rata-rata menjalankan tugas sekitar empat jam per hari.-Foto: IST-

OKINEWS.CO - Pemerintah di Indonesia mulai menerapkan skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan mekanisme proporsional. Besaran penghasilan tidak disamakan dengan PPPK penuh waktu, melainkan dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, serta dapat mempertimbangkan gaji terakhir saat tenaga tersebut masih berstatus non-ASN.

Secara umum, beban kerja PPPK paruh waktu berkisar setengah dari jam kerja ASN penuh waktu.

Jika ASN bekerja delapan jam per hari, maka PPPK paruh waktu rata-rata menjalankan tugas sekitar empat jam per hari.

Konsekuensinya, komponen gaji bulanan pun mengikuti rasio tersebut.

BACA JUGA:Sah! Inilah Aturan Jam Kerja PNS PPPK Selama Bulan Puasa Ramadan

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PPPK dan Paruh Waktu Mulai Maret 2026

Rumus dasar penghitungan

Penghasilan bulanan PPPK paruh waktu dapat dihitung menggunakan formula sederhana:
Gaji bulanan = UMP/UMK × (jam kerja paruh waktu ÷ jam kerja penuh waktu).

Dalam praktik paling umum, rasio kerja empat jam dari delapan jam menghasilkan faktor 0,5. Artinya, nominal gaji minimal setara dengan setengah UMP atau UMK daerah.

Meski begitu, ada batas bawah yang perlu diperhatikan: penghasilan tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir saat masih berstatus honorer atau di bawah standar minimum daerah.

BACA JUGA:Rincian Gaji PNS PPPK 2026 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Detail Lengkapnya

BACA JUGA:Tabel Lengkap Cicilan Pinjaman Bank BRI BRIGuna Karya 2026, PNS dan PPPK Bisa Ajukan Tanpa Agunan

Tahapan menghitung gaji

Untuk mendapatkan nilai yang lebih detail, perhitungan bisa dilakukan secara bertahap:

  1. Gaji harian diperoleh dari UMP dibagi rata-rata 22 hari kerja dalam sebulan.

  2. Gaji per jam didapat dari gaji harian dibagi delapan jam kerja.

  3. Sumber: