Skema Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK Daerah

Skema Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK Daerah

Jika ASN bekerja delapan jam per hari, maka PPPK paruh waktu rata-rata menjalankan tugas sekitar empat jam per hari.-Foto: IST-

Gaji harian paruh waktu dihitung dengan mengalikan gaji per jam dengan empat jam kerja.

  • Gaji bulanan diperoleh dengan mengalikan gaji harian paruh waktu dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan.

  • Metode ini memudahkan instansi menghitung kebutuhan anggaran secara fleksibel sesuai beban kerja riil pegawai.

    Simulasi perhitungan

    Sebagai ilustrasi, jika suatu daerah memiliki UMP Rp5.396.761, maka perhitungan PPPK paruh waktu dengan durasi kerja empat jam per hari adalah sebagai berikut:

    • Gaji per jam: sekitar Rp30.663

    • Gaji per hari (4 jam): sekitar Rp122.652

    • Gaji per minggu (5 hari kerja): sekitar Rp613.260

    • Gaji bulanan: sekitar Rp2,69 juta atau setengah dari UMP

    Angka tersebut hanya contoh. Di wilayah dengan UMP lebih rendah, nominalnya akan mengikuti standar daerah masing-masing. Misalnya, daerah dengan UMP sekitar Rp2,19 juta akan menghasilkan gaji paruh waktu sekitar Rp1,09 juta per bulan.

    Tunjangan dan sumber anggaran

    Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu tetap berpotensi menerima tunjangan tertentu seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Namun, nilainya dihitung secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan instansi.

    Seluruh pembayaran bersumber dari anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, tergantung kewenangan instansi pengangkat.

    BACA JUGA:SK Kontrak PPPK Bisa Jadi Syarat Ajukan BRIGuna Karya BRI

    BACA JUGA:Bank BRI Buka Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS PPPK Januari 2026, Simak Tabel Angsurannya

    Dengan skema ini, pemerintah berupaya menata ulang sistem kepegawaian agar lebih fleksibel tanpa mengabaikan standar kesejahteraan minimum. Model proporsional dinilai menjadi jalan tengah antara kebutuhan efisiensi anggaran dan perlindungan pendapatan tenaga kerja di sektor publik.

     

    Sumber: