BACA JUGA:Waspada! Lakukan Hal Ini untuk Mencegah Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol Orang Lain
Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yang berisikan mengenai pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per tahun 2024.
Aturan baru ini juga didasari oleh Keputusan Dirjen Migas Nomor. 99.K/MG.05/DJM/2023, mengenai pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg.
Kebijakan baru dari pemerintah ini bertujuan untuk nantinya subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
BACA JUGA:Waspada Jebakan Arisan Online Bodong! Begini Ciri-Ciri dan Tips Menghindarinya
Dengan diberlakukannya peraturan baru dari pemerintah mengenai pemembelian LPG 3 kg dengan kewajiban menggunakan KTP.
Aturan ini diharapkan dapat memastikan penyaluran gas LPG 3 kg tepat sasaran.
Sehingga subsidi yang diberikan pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau yang berhak menerima.(*)