Fakta di Balik Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP, Ini Alasan Sebenarnya!

Kamis 18-01-2024,08:04 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

BACA JUGA:Waspada! Lakukan Hal Ini untuk Mencegah Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol Orang Lain

Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yang berisikan mengenai pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per tahun 2024. 

Aturan baru ini juga didasari oleh Keputusan Dirjen Migas Nomor. 99.K/MG.05/DJM/2023, mengenai pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg.

Kebijakan baru dari pemerintah ini bertujuan untuk nantinya subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

BACA JUGA:Waspada Jebakan Arisan Online Bodong! Begini Ciri-Ciri dan Tips Menghindarinya

Dengan diberlakukannya peraturan baru dari pemerintah mengenai pemembelian LPG 3 kg dengan kewajiban menggunakan KTP. 

Aturan ini diharapkan dapat memastikan penyaluran gas LPG 3 kg tepat sasaran.

Sehingga subsidi yang diberikan pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau yang berhak menerima.(*)

 

 

 

Kategori :

Terpopuler