Melalui langkah-langkah ini, diharapkan industri perasuransian dan dana pensiun dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Itulah detail dari keempat Peraturan OJK yang baru diterbitkan, untuk lengkapnya anda dapat mengakses pada website remi OJK.(*)