OJK Terbitkan 4 Kebijakan Baru Mengenai Asuransi Dana Pensiun 2024, Apa Saja yang Diatur? Simak Detailnya!

Selasa 16-01-2024,09:20 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

Dimana dana dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.

Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent.

BACA JUGA:Ingin Mengajukan Pinjaman? Yuk Ketahui 3 Jenis KUR BRI 2024 Beserta Tips Mengajukannya, Dijamin Lolos!

Melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Dengan memenafaatkan beberapa tata kelola investasi yang lebih prudent, seperti  reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Dana investasi infrastruktur (DINFRA), medium-term notes (MTN), dan repurchase agreement (REPO). Yang bertujuan bijak dalam tata kelola investasi dana pensiun 2024.

BACA JUGA:Inilah 5 Destinasi Kuliner dengan Menu Es Durian Paling Enak di Palembang

Selain itu juga pada tahun 2024 ini OJK melalu penetapan peraturan baru mengenai transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Memiliki salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.

Dengan pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran yang baru ini diprediksi akan  menjadi urgent untuk disempurnakan.

BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya

Sehingga nantinya  dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.

Penyempurnaan pokok pengaturan \ terkait penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi ini akan  disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi.

Secara simultan juga diharapkan dapat mendorong penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi.

BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya

Dengan keempat Peraturan OJK yang baru diterbitkan, diharapkan sektor industri perasuransian dan dana pensiun dapat menjalani proses transformasi yang lebih cepat dan efektif. 

Kategori :