Dimana dana dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.
Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent.
Melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.
Dengan memenafaatkan beberapa tata kelola investasi yang lebih prudent, seperti reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Dana investasi infrastruktur (DINFRA), medium-term notes (MTN), dan repurchase agreement (REPO). Yang bertujuan bijak dalam tata kelola investasi dana pensiun 2024.
BACA JUGA:Inilah 5 Destinasi Kuliner dengan Menu Es Durian Paling Enak di Palembang
Selain itu juga pada tahun 2024 ini OJK melalu penetapan peraturan baru mengenai transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.
Memiliki salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.
Dengan pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran yang baru ini diprediksi akan menjadi urgent untuk disempurnakan.
BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya
Sehingga nantinya dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.
Penyempurnaan pokok pengaturan \ terkait penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi ini akan disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi.
Secara simultan juga diharapkan dapat mendorong penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi.
BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya
Dengan keempat Peraturan OJK yang baru diterbitkan, diharapkan sektor industri perasuransian dan dana pensiun dapat menjalani proses transformasi yang lebih cepat dan efektif.