Lindungi Konsumen, OJK Resmi Menerbitkan 11 Aturan Terbaru Terkait Pinjol, Apa Saja?

Jumat 12-01-2024,10:45 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

BACA JUGA:Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1 di Sini!

4. Pendekatan Pembinaan dan Pengawasan yang Aktif

OJK akan melakukan pendekatan pembinaan yang lebih aktif terhadap lembaga keuangan.

Dengan cara memberikan arahan dan supervisi secara intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

5. Pemberdayaan Teknologi Finansial

Aturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk pemberdayaan industri teknologi finansial, dengan tetap menjaga kestabilan sistem keuangan.

BACA JUGA:Kenapa Harga Saham Suatu Perusahaan Bisa Naik dan Turun? Simak Penyebabnya Menurut OJK

6. Perlindungan Data Pribadi

Adanya ketentuan yang lebih ketat terkait perlindungan data pribadi nasabah, termasuk dalam hal pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data oleh lembaga keuangan.

7. Adanya Peningkatan Kualitas Layanan

OJK mendorong lembaga keuangan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, termasuk adopsi teknologi digital untuk mempermudah akses dan transaksi.

BACA JUGA:Fenomena Girl Math di Sosmed, Benaran Hemat atau Cuma Jebakan?

8. Kewajiban Pelaporan Keuangan

Lebih lanjut, aturan terbaru OJK juga memperkuat kewajiban pelaporan keuangan bagi lembaga keuangan, termasuk penyedia jasa pinjaman online.

Peraturan baru tentang hal ini ditujukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

9. Adanya Ketentuan Khusus untuk Pinjaman Online

Kategori :

Terpopuler