OKINEWS.CO – OJK resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pinjaman online (pinjol) untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
Bukan tanpa sebab, penguatan aturan terbaru OJK ini dibuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas keuangan Indonesia.
Penerbitan peraturan baru ini juga dilakukan oleh OJK dengan niatan agar dapat meningkatkan transparansi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sektor keuangan negara.
Adapun 11 aturan terbaru OJK ini diterbitkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan sebagai berikut.
BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Diketahui penerbitan POJK ini tindak lanjut dari amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu POJK yang diterbitkan pada tahun ini juga akan menggantikan POJK Nomor 6/POJK Nomor 07/2022 dan beberapa POJK lainnya.
1. Memperkuat Proteksi Konsumen
Aturan baru ini menekankan pada perlindungan konsumen dengan menguatkan mekanisme pengaduan dan memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran terhadap hak konsumen.
BACA JUGA:Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mudah Mengeceknya, Bisa Pakai HP!
2. Adanya Aturan Suku Bunga Maksimal
OJK menetapkan batas suku bunga maksimal yang dapat dikenakan oleh lembaga keuangan, khususnya pinjaman online dan produk keuangan lainnya.
Aturan ini digunakan untuk mencegah praktik suku bunga yang tidak wajar.
3. Adanya Peningkatan Transparansi
Lembaga keuangan diwajibkan untuk meningkatkan transparansi dalam memberikan informasi kepada konsumen, termasuk syarat dan ketentuan pinjaman, biaya-biaya terkait, dan hak konsumen.