Era Baru PNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Menyamakan Status Keduanya! Informasi Lengkapnya di Sini

Selasa 09-01-2024,13:51 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Fitri Handayani

- Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

- Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN

Melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bukan hanya menciptakan kesetaraan hukum.

Akan tetapi juga membuka pintu bagi terwujudnya kepegawaian yang lebih dinamis dan berkeadilan.

BACA JUGA:OJK Siap Basmi Tukang Judi Online: Minta Bank Blokir Semua Rekening Tanpa Ampun!

Dengan identitas baru, diharapkan dapat bersama-sama berkotribusi secara optimal dalam mendukung penyelegaraan pemerintah.

Penerbitan peraturan UU ASN tahun 2023 ini juga mengatur mengenai penghapusan pegawai honorer.

Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK juga tetap memiliki perbedaan dalam hal masa kerja.

Yaitu pengimplikasian masa kerja PNS berlaku sampai pensiun.

BACA JUGA:Stop Galbay Pinjol! Kamu Bisa Dituntut Hingga Masuk Penjara Lho, Temukan Tips Bijak Mengamankan Finansial Anda

Akan tetapi dalam UU ASN tahun 2023 ini masih menjelaskan bahwa masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja.

Selain itu juga dalam UU ini PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal jaminan sosial.

Dimana UU ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa PNS memiliki jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.

BACA JUGA:Stop Galbay Pinjol! Kamu Bisa Dituntut Hingga Masuk Penjara Lho, Temukan Tips Bijak Mengamankan Finansial Anda

Sementara untuk PPPK tidak memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua, melainkan hanya mendapatkan uang pesangon setelah masa kerja berakhir.

Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal pengembangan diri.

Kategori :